Senin, 06 Juni 2011

Kode Etik Akademik

KODE ETIK AKADEMIK
2010


Berdasarkan  Surat Keputusan Kepala SMK PGRI 2 Cimahi
                                         No.  :  022/SAT.DIK-SMK/III.5/M.10

                                              


SMK  PGRI 2 CIMAHI
KELOMPOK BISNIS MANAJEMEN DAN KESEHATAN


KEPUTUSAN KEPALA SMK PGRI 2 CIMAHI
NOMOR  :  022/SAT.DIK-SMK/III.5/M.10
TENTANG
KODE ETIK AKADEMIK SMK PGRI 2 CIMAHI

I.           Menimbang
:
1.         Bahwa kode etik akademik merupakan peraturan yang mengatur dan mengikat seluruh warga SMK PGRI 2 Cimahi.
2.         Bahwa kode etik akademik diberlakukan bagi unsur-unsur pimpinan Sekolah, Guru, Karyawan, dan para Siswa SMK PGRI 2 Cimahi agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
II.         Mengingat
:
1.         Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Guruan Nasional.
2.         Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Guruan.
3.         Peraturan Menteri Guruan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Guruan oleh Satuan Guruan Dasar dan Menengah

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan  
:
1.          Kode etik akademik untuk seluruh warga  SMK PGRI 2 Cimahi sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini
2.          Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya keputusan ini.




Ditetapkan  di :   Cimahi
Tanggal           :   27 Juli  2010

Kepala SMK PGRI 2 Cimahi,



Drs. YOYO WALUYO
NIP  19600120 198603 1 009
Lampiran
BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
Pengertian

Kode etik akademik adalah norma, kaidah, dan peraturan-peraturan yang sifatnya mengatur dan mengikat seluruh warga SMK PGRI 2 Cimahi.

Pasal 2
Tujuan
Tujuan dirumuskannya kode etik akademik SMK PGRI 2 Cimahi yaitu untuk menata pola tingkah laku seluruh warga sekolah  melalui penerapan norma, kaidah, dan peraturan yang sifatnya mengatur dan  mengikat  sebagai upaya  menciptakan  lingkungan yang konsisten  (kondusif, strategis,  indah, sehat, dan tentram).


Pasal 3
 Kewajiban Warga Sekolah
1.        Dalam melakukan interaksi, setiap warga sekolah harus selalu menerapkan nilai-nilai karakter bangsa sebagai cerminan budaya sekolah
2.        Untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, strategis dan tentram maka seluruh warga sekolah harus berupaya memelihara “kebersihan diri” dengan cara bersikap terbuka, jujur, tidak saling curiga, bertanggung jawab, menghargai hak warga sekolah yang lain, dan sikap-sikap lainnya yang mendukung.
3.        Untuk menciptakan lingkungan yang indah dan sehat maka seluruh warga sekolah harus berupaya memelihara “kebersihan lingkungan” dengan cara tidak membuang sampah sembarangan, menjaga kerindangan lingkungan sekolah, dan cara-cara lainnya yang mendukung.


BAB  III
KODE ETIK PIMPINAN
Pasal 4
Pola Interaksi Antar Pimpinan
1.        Setiap unsur pimpinan (dalam hal ini para wakil Pembantu Urusan) wajib memperlakukan pimpinan lainnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan
2.        Setiap unsur  pimpinan tidak diperkenankan mengambil alih tugas pokok dan fungsi pimpinan lainnya
3.        Setiap unsur pimpinan wajib menjaga rahasia jabatan

BAB  IV
KODE ETIK GURU
Guru adalah figur keteladanan bagi para  peserta didik dan karyawan SMK PGRI 2 Cimahi, maka sebagai seorang guru harus memiliki kepribadian yang berkarakter dan memperlihatkan keprofesionalannya terutama pada saat berinteraksi dengan warga sekolah lainnya.

Pasal 5
Etika Guru Dalam Berpenampilan
1.        Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandangnya
2.        Pakaian guru di kantor dan di ruang kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional
3.        Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan SMK PGRI 2 Cimahi  adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pihak pengundang agar mencerminkan citra professional
4.        Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih, dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu baik selama di ruang kantor maupun selama di ruang kelas




Pasal 6
Etika Guru Terhadap Komitmen Waktu
1.        Guru SMK PGRI 2 Cimahi harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu
2.        Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
3.        Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada para siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non-akademik
4.        Guru harus menginformasikan kepada Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah dan juga kepada Guru Piket apabila tidak hadir pada jam di mana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas.

Pasal 7
Etika Guru Dalam Melaksanakan Tugas
1.        Guru berkewajiban membuat administrasi guru secara lengkap
2.        Guru melaksanakan tugas mengajar dengan penuh rasa tanggung jawab
3.        Guru memberikan penilaian terhadap hasil belajar siswa berdasarkan acuan norma yang benar
4.        Guru memberikan contoh teladan nilai-nilai karakter  kepada para siswa dan  berusaha menerapkan nilai-nilai karakter yang positip untuk meningkatkan kecakapan hidup siswa
5.        Guru terbuka menerima masukan baik berupa saran maupun kritik dari para siswa demi peningkatan proses belajar mengajar
6.        Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai
7.        Guru dilarang merokok selama melaksanakan kegiatan belajar mengajar di ruang kelas
8.        Guru dilarang memberikan sanksi atas pelanggaran disiplin yang dapat merendahkan harkat dan martabat siswa
9.        Guru tidak diperkenankan memberikan sanksi yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di SMK PGRI 2 Cimahi
10.    Guru dilarang memberikan perlakuan subjektif kepada siswa atas dasar adanya hubungan kekeluargaan, suku, agama, dan ras.


BAB  V
KODE ETIK KARYAWAN
Karyawan SMK PGRI 2 Cimahi adalah figur karyawan yang siap memberikan pelayanan administrasi yang handal dan loyal sehingga siap mengoptimalkan manajemen informasi sekolah.

Pasal  8
Etika Karyawan Dalam Berpenampilan
1.        Pakaian karyawan SMK PGRI 2 Cimahi harus disesuaikan dengan peranan yang disandang oleh karyawan waktu berpakaian tersebut dikenakan
2.        Pakaian karyawan SMK PGRI 2 Cimahi di kantor dan di luar kantor untuk peranan sebagai karyawan adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra professional
3.        Karyawan  harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih, dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu kelancaran pelayanan administrasi dengan pihak-pihak yang membutuhkan

Pasal  9
Etika Karyawan Dalam Komitmen Waktu
1.        Karyawan SMK PGRI 2 Cimahi harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu
2.        Karyawan memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu
3.        Hari kerja untuk karyawan adalam 6 (enam) hari kerja
4.        Karyawan harus menginformasikan ke Kepala Urusan Tata Usaha apabila tidak hadir

Pasal  10
Etika Karyawan Dalam Bertugas
1.        Karyawan berkewajiban melaksanakan seluruh pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional
2.        Karyawan berkewajiban memberikan pelayanan administrasi secara prima dan professional kepada pihak-pihak yang memerlukan baik pihak intern (warga sekolah) maupun pihak ekstern
3.        Karyawan tidak memilah-milah dalam memberikan pelayanan administrasi kepada warga sekolah yang  membutuhkan
BAB  VI
KODE ETIK SISWA
Siswa adalah  warga sekolah yang siap menimba ilmu di SMK PGRI 2 Cimahi dengan bimbingan dan pelayanan dari para guru.

Pasal  11
Etika Siswa Dalam Belajar
1.        Siswa wajib hadir masuk kelas tepat waktu
2.        Siswa harus mentaati semua aturan dan tata tertib  yang berlaku di SMK PGRI 2 Cimahi
3.        Siswa wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diajarkan oleh para guru di kelasnya
4.        Siswa wajib hadir minimal 95 % dalam satu tahun ajaran (hitungan kumulatif)
5.        Siswa yang tidak hadir karena sakit (surat orang tua/dokter) tidak diperhitungkan dalam persentase ketidakhadiran

Pasal 12
Hak Siswa Menggunakan Fasilitas
1.        Siswa berhak menggunakan fasilitas laboratorium komputer, laboratorium mengetik manual, dan laboratorium bahasa  di bawah pengawasan guru mata pelajaran
2.        Siswa berhak memanfaatkan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran proses belajarnya
3.        Siswa berhak mendapat fasilitas layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran, terkait dengan kesulitan dalam memahami materi maupun penyelesaian tugas yang diberikan
4.        Siswa berhak mendapat fasilitas layanan konsultasi dengan wali kelas, terkait dengan masalah yang timbul di kelas yang bersangkutan
5.        Siswa berhak mendapat fasilitas layanan konsultasi dengan guru BP/BK, terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan siswa yang bersangkutan





Pasal 13
Larangan Bagi Siswa
Siswa dilarang keras menghina, mengejek, bertindak anarkis, dan berlaku tidak sopan kepada pimpinan, guru, maupun karyawan, termasuk memberikan gelar/sebutan tertentu yang tidak sepatutnya, baik lisan maupun tulisan

Pasal 14
Sanksi Bagi Siswa
1.        Siswa tidak diikutsertakan pada ulangan umum, ujian nasional dan yang sejenisnya, apabila :
a.      Melakukan penyalahgunaan dan/atau menggunakan dengan sengaja titipan uang sekolah yang berkenaan dengan penyelenggaraan ulangan tengah semester, ulangan umum, maupun ujian nasional.
2.        Siswa diberhentikan sementara, apabila  :
a.      Sudah diberikan peringatan 3 (tiga) kali tanpa adanya itikad untuk memperbaiki diri sebagaimana ketentuan yang telah digariskan dalam tata tertib sekolah
b.      Orang tua atau wali siswa tidak mengindahkan undangan untuk penyelesaian kasus tanpa alas an yang jelas dan yang dapat dipertanggungjawabkan
3.        Siswa tidak diperkenankan memasuki lingkungan  sekolah,  apabila  :
a.      Tidak memakai pakaian pakaian seragam anak sekolah (PSAS) sesuai dengan ketentuan dan/atau berpakaian tidak rapih dan/atau berpakaian kotor tanpa alas an yang jelas dan yang dapat dipertanggunjawabkan
b.      Membuat kegaduhan dan/atau keonaran di kelas dan/atau melecehkan guru dan/atau mengganggu teman dan/atau tidak mengindahkan peringatan guru dan/atau tidak mengerjakan tugas-tugas yang diberikan guru tepat waktu tanpa alas an yang jelas dan yang dapat dipertanggungjawabkan
4.        Siswa menerima perlakuan penahanan barang-barang dan/atau penyitaan barang, apabila  :
a.      Memakai pakaian yang tidak diperbolehkan dipakai di lingkungan sekolah seperti jaket, topi dan lain-lain selain dari pakaian seragam sekolah tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
b.      Membawa dan/atau memakai barang-barang dan/atau benda-benda yang dipandang oleh pihak sekolah dapat mengganggu  dan membahayakan dan/atau benda yang tidak layak dibawa atau dipakai
c.       Khusus untuk putra memakai kalung, gelang, giwang, cincin, dan sabuk yang membahayakan  dan barang-barang lainnya yang dipandang oleh pihak sekolah tidak layak dipakai
d.      Membawa dan/atau membaca buku-buku dan gambar-gambar dan/atau brosur yang berbau pornografi dan yang sejenisnya yang dipandang oleh pihak sekolah tidak layak dilihat atau dibawa dan/atau dibaca untuk digunakan sendiri maupun untuk orang lain
e.      Memakai lambing dan/atau logo, badge, dan identitas lain di luar identitas sekolah yang harus dikenakan di sekolah
5.        Siswa  dikembalikan kepada orang tua, apabila  :
a.      Berkelahi dengan teman satu sekolah dan/atau teman dari sekolah lain dan/atau orang lain baik pada saat berangkat sekolah dan/atau pulang sekolah maupun pada jam-jam sekolah tanpa alasan yang jelas dan yang dapat dipertanggungjawabkan
b.      Membawa dan/atau mempergunakan senjata tajam dan/atau senjata api dan/atau narkotika dan sejenisnya dan/atau minuman keras dan/atau obat-obat terlarang, baik untuk dipergunakan sendiri maupun untuk dipergunakan orang lain baik pad saat berangkat sekolah dan/atau pulang sekolah maupun pada jam-jam sekolah
c.       Melakukan tindakan ang dapat merugikan (berupa ancaman dan pemerasan) serta mencelakakan orang lain dengan sengaja pada saat berangkat dan/atau pulang sekolah maupun pada jam-jam sekolah
d.      Terlibat tindak criminal baik mengakibatkan  berurusan dengan petugas maupun yang tidak, baik terjadi di lingkungan rumah, lingkungan sekolah maupun tempat-tempat lainnya.
e.      Memanipulasi dan/atau merusak dan/atau melakukan sesuatu pekerjaan yang mengakibatkan hilangnya sesuatu benda dan/atau mengganggu data dan berkas-berkas sekolah serta kekayaan sekolah dan/atau fasilita sekolah dengan sengaja
f.        Tidak mengindahkan peringatan dan/atau peringatan keras atau sanksi-sanksi lain dengan sengaja
g.      Tidak dapat menjaga nama baik almamater dengan sengaja
BAB  VII
PENUTUP

Pasal 15
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh

Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian

Pasal 17
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                                       Ditetapkan  di             :   Cimahi
                                                                       Tanggal                       :  27 Juli  2010

                                                                       Kepala SMK PGRI 2 Cimahi,


                                                                       Drs. YOYO WALUYO
                                                                       NIP  19600120 198603 1 009