Sabtu, 20 Agustus 2011

 METODE ISTIQOMAH
(Suatu kajian teoritis tentang pedoman dalam mendidik dan melatih)
Oleh : Sri Sudaryanti
Abstrak
Dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 dijelaskan bahwa tujuan Standar Kompetensi Lulusan pada Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan adalah : “Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.” Untuk mewujudkan tujuan tersebut diperlukan seorang pendidik yang memiliki kualifikasi akademik dan memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran (Learning Agent).
. Sebagai alternative pilihan bagi para pendidik, penyusun mencoba mensosialisasikan pedoman untuk mengelola proses pembelajaran dalam rangka pencapaian tujuan tersebut dari B.S. Wibowo, dkk. Yang oleh Beliau dirangkai dalam satu akronim yang penuh makna yaitu ISTIQOMAH.

Pendahuluan
Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan . Sikap, pengetahuan, dan keterampilan lulusan yang diharapkan disesuaikan dengan karakteristik dari masing-masing satuan pendidikan.
Tujuan Standar Kompetensi Lulusan pada Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan adalah : “Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.” Dari tujuan tersebut tersirat bahwa Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan ingin :
1. Membentuk Sikap (Attitude) lulusan agar memiliki kepribadian dan akhlak mulia.
2. Membekali Pengetahuan (Kognitif) lulusan untuk mewujudkan tingkat kecerdasan sehingga dapat memiliki kedewasaan berfikir dan dapat mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
3. Melatih Keterampilan (Psikomotorik) lulusan sesuai dengan kejuruan yang dipilihnya agar mampu hidup mandiri.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut sangat diperlukan seorang pendidik yang mampu berperan sebagai fasilitator, motivator, pemacu, dan pemberi inspirasi belajar bagi para peserta didik.
Dari permasalahan di atas, dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut :
“Usaha apakah yang dapat dilakukan seorang pendidik dalam mewujudkan proses pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, melibatkan peran aktif peserta didik dll. seperti yang diharapkan dalam standar proses sehingga tujuan Standar Kompetensi Lulusan dapat tercapai ?”
Standar Pendidik
Pendidik yang diharapkan dalam Standar Nasional Pendidikan adalah yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi Akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Kompetensi sebagai agen pembelajaran (Learning Agent) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi :
1. Kompetensi pedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
3. Kompetensi profesional
Kompetensi Profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan
4. Kompetensi sosial.
Kompetensi Sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Menurut pendapat penyusun dari keempat kompetensi pendidik di atas, yang langsung berpengaruh terhadap pencapaian tujuan Standar Kompetensi Lulusan untuk aspek pengetahuan dan keterampilan adalah kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Dalam kompetensi pedagogik seorang pendidik dituntut untuk mampu mengelola proses pembelajaran peserta didik, sedangkan dalam kompetensi profesional seorang pendidik dituntut untuk menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam sehingga memungkinkan untuk membimbing peserta didik dalam mencapai standar kompetensi lulusan.
Pada hakekatnya agar proses pencapaian tujuan dapat terealisasi dengan efektif dan efisien, maka seorang pendidik selain memiliki kompetensi profesional juga perlu diimbangi dengan kompetensi pedagogik. Sepandai apapun seorang pendidik menguasai suatu materi pembelajaran tetapi kalau tidak mampu mengelola materi tersebut menjadi suatu proses pembelajaran, maka hal ini jelas akan menghambat proses pentransferan ilmu kepada peserta didik. Kemampuan berfikir tanpa disertai dengan kemampuan berkomunikasi adalah sia-sia.
Sedangkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan aspek sikap, diperlukan seorang pendidik yang memiliki kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Seorang pendidik dalam membentuk sikap peserta didik harus terlebih dahulu dapat memberikan contoh sikap yang dapat diteladani oleh para peserta didik dan agar semua tujuan yang diharapkan dapat tercapai, maka seorang pendidik harus kompeten dalam berkomunikasi.
Proses pembelajaran yang sesuai dengan standar nasional pendidikan adalah proses pembelajaran yang diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Salah satu upaya untuk mewujudkan proses pembelajaran tersebut yaitu dengan memiliki keterampilan dalam mengelola proses pembelajaran dari mulai perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, refleksi sampai tindak lanjut pembelajaran. Dalam kesempatan ini, penyusun akan mencoba mensosialisasikan beberapa kriteria sebagai pedoman dalam mengelola proses pembelajaran yang tepat. Pedoman ini dicetuskan oleh B.S. Wibowo, dkk. dalam bukunya Sharpening Our Concept and Tools. Pedoman tersebut oleh Beliau dirangkum dalam sebuah akronim dengan sebutan ISTIQOMAH.

Metode ISTIQOMAH
Kata ”Istiqomah” kalau kita tinjau dari sudut bahasa berarti konsisten, tetap atau teguh pendirian. Jadi metode istiqomah maksudnya adalah suatu metode yang perlu dilakukan secara konsisten untuk menghasilkan apa yang diharapkan. Sedangkan B.S. wibowo,dkk., mengartikan istilah Istiqomah ini menjadi sebuah akronim yang penuh makna. Istilah istiqomah terbentuk dari rangkaian kata-kata sebagai berikut : ”Imagination, Student Centre, Technology, Intervention, Question and Answers, Organization, Motivation, Application, Hearth”. Metode Istiqomah ini oleh Beliau dijadikan sebagai pedoman untuk melatih, mengajar, mendidik, dan menyiapkan orang.
Jadi sesuai dengan makna yang tersirat dari istilah tersebut dan penyusun gabungkan dengan akronim istiqpmah, dapatlah disimpulkan bahwa metode istiqomah yang dicetuskan oleh B.S. Wibowo, dkk. sebagai pedoman untuk melatih, mengajar, mendidik, dan menyiapkan orang, tidak akan efektif apabila tidak dilaksanakan secara konsisten.
Di bawah ini akan penyusun uraikan kata demi kata dari istilah istiqomah yang dicetuskan oleh B.S.Wibowo,dkk. Mudah-mudahan dapat dipahami maksudnya sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para pendidik dalam rangka membimbing para peserta didiknya.
1. Imagination
Sebagai seorang motivator dan pemacu, seorang pendidik harus mampu membangkitkan imajinasi peserta didik jauh ke depan tentang ilmu yang akan mereka terima. Cara yang dapat dilakukan oleh seorang pendidik, yaitu dengan menjelaskan manfaat ilmu untuk kehidupan mereka saat ini maupun masa depan mereka. Contoh : bangkitkanlah imajinasi mereka, misalnya dengan terampil Komputer segala pekerjaan sulit akan terasa menjadi ringan dan mudah, dengan memahami operasi internet dengan mudah kita dapat mengakses dan menjelajah dunia, dengan menguasai bahasa asing, dengan mudah kita dapat go internasional dll.
Seorang akhli yang bernama A. Einstein mengatakan : ”Imagination is more important than knowledge”
2. Student Centre
Pendidik sebaiknya pada saat mentransfer ilmu kepada paserta didik,harus trampil memilih metode yang tepat sehingga peserta didik dapat berpartisipasi aktif dalam proses belajar.
Pilihan metode yang dapat digunakan agar peserta didik dapat berpartisipasi aktif di antaranya :
a. Buzz Group
Dalam metode ini peserta didik dalam satu kelas dipecah menjadi beberapa kelompok kecil. Berilah kelompok-kelompok kecil tersebut suatu kasus, dan biarkanlah mereka aktif mengatasi kasus tersebut. Peran Pendidik hanyalah sebagai Fasilitator.
b. Brainstorming
Dalam metode ini pancing peserta didik agar dapat mengerahkan segala kemampuannya untuk memberikan pendapat, mengatasi masalah yang muncul selama proses pembelajaran, dll. Biarkan mereka aktif belajar mengatasi masalah. Di akhir kegiatan, baru pendidik sebagai fasilitator menyimpulkan masalah. Hasil kesimpulan merupakan ilmu bagi mereka.
c. Simulasi
Dalam metode ini peserta didik bermain peran untuk mengatasi masalah yang dihadapi dengan lay-out ruangan kerja yang sebenarnya. Misalnya : studi kasus tentang masalah yang muncul dalam menjalankan tugas sebagai resepsionis, maka lay-out diatur sedemikian rupa seperti riuangan resepsionis dan peserta didik bermain peran untuk mengatasi kasus tersebut.
d. Presentasi
Dalam metode ini peserta didik dilatih aktif untuk mengemukakan ide dan ilmu yang didapatkannya kepada orang lain secara lisan
e. Dan masih banyak metode pembelajaran dengan orientasi student centre yang dapat dikembangkan
3. Technology
Pendidik sebaiknya dapat mengajar dengan memanfaatkan teknologi multi media, sehingga dapat membuat peserta didik senang dalam belajar dan informasi dapat dengan mudah dipanggil kembali. B.S. Wibowo mengatakan : ”Learning will be effective if they get flow, fun, and enjoy.”
Agar suasana belajar menyenangkan dan para peserta didik menikmatinya, maka saran-saran di bawah ini dapat dijadikan bahan pertimbangan :
a. Kurangi kebiasaan mentransfer ilmu dengan komunikasi satu arah
b. Gunakan media pembelajaran yang variatif sehingga dapat melibatkan panca indera dan emosi dari peserta didik. Contoh misalnya : penggunaan modul interaktif, pemanfaatan internet sebagai sumber belajar, pemaparan materi menggunakan fasilitas in-focus dan/atau OHP dll.
4. Intervention
Pendidik harus mampu mengaktifkan peserta didik secara dinamis dengan merancang dan memprogram pengalaman belajar peserta didik. Guru terbaik adalah pengalaman. Biarkanlah peserta didik belajar dari pengalamannya sendiri. Seluruh alam (tidak dibatasi empat buah dinding tembok) adalah ruang kelas.
Metode pembelajaran yang tepat menurut B.S. Wibowo adalah :
a. Studi Kasus
Dalam metode ini peserta didik diberikan suatu kasus, mereka diberi kebebasan untuk melakukan problem solving sesuai dengan pengalaman belajar masing-masing.
b. Games
Dalam metode ini peserta didik melakukan proses pembelajaran untuk membentuk suatu konsep dengan melakukan suatu permainan.
c. Simulasi
Dalam metode ini peserta didik melakukan proses pembelajaran dengan cara bermain peran.
d. Outbound
Dalam metode ini peserta didik melakukan proses pembelajaran dengan alam semesta sebagai ruang kelasnya.
5. Question and Answers
Pendidik sebaiknya mampu mengajar dengan cara mendorong rasa ingin tahu, merumuskan pernyataan rasa ingin tahu, merancang cara menjawab rasa ingin tahu, dan bagaimana cara menemukan jawaban. Jawaban akhir adalah ilmu. Ilmu adalah perbendaharaan, dan kuncinya adalah pertanyaan.
Ikan tidak penting bagi peserta didik, tetapi bagaimana cara mendapatkan ikan tentu itu yang akan lebih bermanfaat bagi kehidupan peserta didik.
Metode pembelajaran yang tepat misalnya menggunakan metode inquiry. Dalam metode inquiry, peserta didik disyaratkan untuk terlibat secara aktif menjelaskan secara rasional dan ilmiah fenomena-fenomena yang memancing rasa ingin tahu. Langkah-langkah yang dilakukan dalam menerapkan metode ini adalah :
a. Pembelajaran biasanya dimulai dengan sebuah pertanyaan pembuka yang memancing rasa ingin tahu siswa dan atau kekaguman siswa akan suatu fenomena.
b. Melakukan langkah-langkah pemecahan masalah secara ilmiah dan rasional, misalnya menganalisis, melakukan percobaan, dan mengevaluasi
c. Merumuskan jawaban sebagai ilmu.
Jadi titik berat pembelajarannya yaitu bagaimana cara mendapatkan ilmu bukan ilmunya.
6. Organization
Pendidik yang baik adalah yang selalu mengontrol pengorganisasian ilmu yang telah diperoleh oleh peserta didik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan :
a. Hindari banyak belajar namun melupakan pelajaran masa lalu.
b. Usahakan untuk mengaitkan kompetensi yang baru dengan kompetensi sebelumnya, sehingga kompetensi yang dimiliki oleh peserta didik dapat meningkat dan lebih berkualitas.
c. Karena daya ingat yang terbatas, upayakan peserta didik memiliki catatan yang rapi, rinci, dan mudah diakses.
7. Motivation
Pendidik hendaknya mampu memberikan stimulasi yang dapat membangkitkan motivasi peserta didik untuk belajar. Saran-saran yang dapat dipertimbangkan :
a. Informasikan manfaat ilmu yang dipelajari kepada para peserta didik
b. Usahakan penggunaan metode pembelajaran yang variatif dengan mengacu pada model pembelajaran Learning by Doing, terutama pilihlah metode yang dapat memantapkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan kejuruan yang dibutuhkan dunia kerja.
c. Karena motivasi sangat dipengaruhi oleh emosi, maka :
1) Sekali-kali rangsanglah mereka dengan pujian dan hadiah
2) Hindari mempermalukan mereka di depan umum
3) Hargailah pendapat mereka sekecil apapun
8. Application
Pendidik yang baik harus dapat membantu peserta didik dalam menerapkan ilmu pengetahuan pada dunia praktis atau bahkan dapat mengembangkan aplikasi ilmu tersebut dalam berbagai bidang kehidupan. Pendidik jangan hanya sebagai pentransfer ilmu tanpa makna. Bimbinglah mereka untuk mengaplikasikan ilmu yang mereka peroleh. Metode yang dianggap sesuai untuk dipilih yaitu metode pembelajaran CTL (Contextual Teaching and Learning).
Metode Contextual Teaching and Learning :
a. Merupakan proses pembelajaran yang bertujuan membantu siswa untuk memahami makna materi ajar dengan mengaitkannya terhadap konteks kehidupan mereka sehari-hari (konteks pribadi, sosial dan kultural), sehingga siswa memiliki pengetahuan/ ketrampilan yang dinamis dan fleksibel untuk mengkonstruksi sendiri secara aktif pemahamannya.
b. Merupakan proses pembelajaran yang mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata peserta didik dan mendorong peserta didik membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota masyarakat.
9. Hearth
Pendidik harus mampu mendidik dengan turut menyertakan nilai-nilai spiritual ke dalam hati nurani para peserta didik, karena ini merupakan faktor yang paling mendasar untuk kesuksesan jangka panjang. Dalam mendidik, pendidik harus dapat menyisipkan pesan-pesan moral yang dapat membentuk sikap positif peserta didik, misalnya : kejujuran dalam sikap dan perbuatan, tanggung jawab, disiplin dalam bekerja, menepati janji, sopan santun dalam bergaul, dan lain-lain pesan moral yang bermanfaat bagi para peserta didik. Nilai-nilai spiritual semacam ini sangat besar sekali peranannya dalam upaya mewujudkan tujuan standar kompetensi lulusan untuk aspek sikap.
Untuk para lulusan Sekolah Menengah Kejuruan, pembentukan sikap-sikap positif sejak awal sangat diperlukan sekali karena selain dipersiapkan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, mereka juga dipersiapkan untuk memasuki dunia kerja yang penuh tantangan baik itu sebagai pencari kerja maupun sebagai pencipta kerja.
Kaitan antara standar pendidik dengan metode istiqomah dalam pencapaian tujuan standar kompetensi lulusan
Dari uraian sebelumnya, tersirat bahwa tujuan standar kompetensi lulusan yaitu ingin menghasilkan lulusan yang memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sesuai dengan kejuruan yang dipilihnya. Berhasil tidaknya tujuan tersebut, sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor di antaranya faktor pendidik.
Sebaik apapun tujuan yang ingin dicapai tidak akan ada artinya apabila seorang pendidik tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai fasilitator, motivator dan pemacu kreativitas peserta didik. Sebelas penyakit menular yang sering menyerang para pendidik menurut Menteri Pendidikan Nasional kita yaitu :
1. Tipus : tidak punya selera
2. Mual : mutu amat lemah
3. Kudis : kurang disiplin
4. Asma : asal masuk kelas
5. Kusta : kurang strategi
6. TBC : tidak bisa computer alias gagap teknologi
7. Kram : kurang terampil
8. Asam Urat : asal sampaikan materi urutan kurang akurat
9. Lesu : lemah sumber
10. Diare : di kelas anak-anak meremehkan
11. Ginjal : gajinya nihil, jarang aktif dan lambat
Bila dibiarkan menjadi sikap para pendidik dalam membimbing para peserta didiknya, jelas sekali hal ini akan menjadi faktor utama terhambatnya pencapaian tujuan.
Lain halnya, apabila Metode Istiqomah yang disosialisasikan oleh B.S. Wibowo dilaksanakan secara tetap, berkesinambungan, dan konsisten dalam membimbing, mendidik dan melatih para peserta didik, insya Allah proses pembelajaran dapat menjadi lebih bermakna khususnya bagi para lulusan. Pencapaian aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan kejuruan yang dipilih oleh peserta didik betul-betul dapat terwujud.

Penutup
Dari kajian teoritis di atas dan berdasarkan pengalaman di lapangan, maka dapatlah disimpulkan bahwa usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh pendidik dalam mewujudkan proses pembelajaran sesuai dengan standar proses adalah dengan menerapkan pedoman yang dicetuskan oleh B.S. Wibowo yaitu metode Istiqomah. Mengapa penyusun menyimpulkan demikian ? Karena kalau kita telaah kata demi kata dari istilah tersebut, semuanya menyarankan proses pembelajaran secara aktif dilakukan oleh peserta didik, posisi pendidik hanyalah sebagai fasilitator, motivator, pemacu dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. Sehingga apabila para peserta didik diposisikan demikian, maka akan terwujud proses pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Apabila proses pembelajaran sudah sesuai dengan standar proses, maka akan lebih memungkinkan untuk mewujudkan tercapainya tujuan standar kompetensi lulusan.
Beberapa saran yang dapat penyusun anjurkan khususnya kepada para pendidik yaitu :
1. Jadilah pendidik yang penuh semangat dalam mencerdaskan peserta didik
2. Jadikanlah metode istiqomah sebagai pedoman untuk melatih, mengajar dan mendidik peserta didik
3. Hindari sebelas penyakit menular yang dikemukan oleh Menteri Pendidikan Nasional, yaitu : tidak punya selera (tipus), mutu amat lemah (mual), kurang disiplin (kudis), asal masuk kelas (asma), kurang strategi (kusta), tidak bisa computer alias gagap teknologi (TBC), kurang terampil (kram), asal sampaikan materi urutan kurang akurat (asam urat), lemah sumber (lesu), di kelas anak-anak meremehkan (diare), gajinya nihil, jarang aktif dan lambat (ginjal)
4. Sebagai Pendidik yang profesional, teruslah berusaha mencari terobosan baru terutama dalam penggunaan metode dan media pembelajaran yang variatif
5. Tingkatkan terus kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial agar dapat memberikan pelayanan prima kepada peserta didik
6. Bersikap terbuka terhadap segala perkembangan ilmu
7. Jadwalkanlah kegiatan diskusi dengan sesama pendidik untuk membahas masalah-masalah yang mungkin muncul saat melakukan proses pembelajaran
8. Biasakanlah untuk melakukan penelitian tindakan kelas agar kita dapat melakukan refleksi.

Daftar Pustaka :
Bandono. 2008. Menyusun Model Pembelajaran Contextual Teaching and Learning (CTL). Artikel : bandono.web.id
B.S. Wibowo,dkk. 2002. Sharpening Our Concept and Tools, Kiat praktis manajemen Pengembangan SDM. Bandung : PT Syaamil Cipta Media
Joko Sutrisno, S.Si., M.Pd. 2008. Pengaruh Metode Pembelajaran Inquiry dalam Belajar Sains terhadap Motivasi Belajar Siswa. Artikel : Internet
------------.Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta.
Biodata Singkat :
Penyusun adalah guru dpk kompetensi keahlian Administrasi Perkantoran di SMK PGRI 2 Cimahi dan Alumni IKIP Bandung jurusan Pendidikan Management Tahun 1986.
.

Jumat, 19 Agustus 2011

Tugas Mandiri Tidak Terstruktur

Untuk    :   Kelas  XII AP-1  dan  XII  AP-2
                 SMK PGRI 2 CIMAHI


Tugas Standar Kompetensi
  Mengaplikasikan Administrasi Perkantoran           
Di Tempat Kerja
 

Kompetensi  Dasar   :
1.     Tata persuratan
a.                             Penanganan surat (Mail Handling) di tempat kerja  :
v Apakah menggunakan system buku agenda atau system kartu kendali   ?  Amati prosesnya  !
v Amati dan tanyakan system penomoran surat yang dipergunakan !
b.                             Pengarsipan surat (Filling System) di tempat kerja  :
v Proses kerja pengarsipannya, apakah Sentralisasi  atau Desentralisasi  ?
v Sistem kearsipan apakah yang dipergunakan  ?  (Sistem subyek, tanggal, wilayah, atau yang lainnya)
v Bagaimanakah prosedurnya,  apabila ada pihak yang akan meminjam surat yang sudah diarsipkan  ?
Amati prosesnya  !

2.     Administrasi Kepegawaian
a.                             Bagaimanakah prosedur perekrutan pegawai di tempat kerja  ?
b.                             Bagaimanakah proses seleksi penerimaan pegawai di tempat kerja  ?
c.      Minta data tentang Daftar Urut Kepangkatan (DUK) di tempat kerja  ?  Tanyakan bagaimana aturan pengurutannya  !
d.                             Tanyakan dan amati proses pelaksanaan disiplin di tempat kerja !
e.   Apakah yang menjadi dasar adanya pemutusan hubungan kerja di tempat kerja  ?  Bagaimana prosedurnya  ?

3.     Administrasi Keuangan
a.  Untuk transaksi pengeluaran yang jumlahnya relative kecil  atau dana yang bersifat taktis, apakah ditunjuk petugas khusus untuk mengelola dana tersebut  ?   Bagaimana pembukuannya  ?   Amati prosesnya  !

4.     Administrasi Sarana dan Prasarana
Minta data tentang  :
a.   Daftar Inventaris Sarana dan Prasarana di tempat kerja  !
b.  Prosedur pengadaan Sarana dan Prasarana di tempat kerja !
c.   Prosedur pemeliharaan Sarana dan Prasarana di tempat kerja  !
d.  Prosedur penghapusan Sarana dan Prasarana di tempat kerja !
-sSs-





Selamat Bekerja Semoga Sukses dan
Mendapatkan  Pengalaman yang berharga di Tempat Kerja.
Dari  :
Team Guru Produktif
Program Studi Keahlian Administrasi, Kompetensi Keahlian Administrasi Perkantoran
SMK PGRI 2 CIMAHI

Senin, 06 Juni 2011

Kode Etik Akademik

KODE ETIK AKADEMIK
2010


Berdasarkan  Surat Keputusan Kepala SMK PGRI 2 Cimahi
                                         No.  :  022/SAT.DIK-SMK/III.5/M.10

                                              


SMK  PGRI 2 CIMAHI
KELOMPOK BISNIS MANAJEMEN DAN KESEHATAN


KEPUTUSAN KEPALA SMK PGRI 2 CIMAHI
NOMOR  :  022/SAT.DIK-SMK/III.5/M.10
TENTANG
KODE ETIK AKADEMIK SMK PGRI 2 CIMAHI

I.           Menimbang
:
1.         Bahwa kode etik akademik merupakan peraturan yang mengatur dan mengikat seluruh warga SMK PGRI 2 Cimahi.
2.         Bahwa kode etik akademik diberlakukan bagi unsur-unsur pimpinan Sekolah, Guru, Karyawan, dan para Siswa SMK PGRI 2 Cimahi agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
II.         Mengingat
:
1.         Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Guruan Nasional.
2.         Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Guruan.
3.         Peraturan Menteri Guruan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Guruan oleh Satuan Guruan Dasar dan Menengah

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan  
:
1.          Kode etik akademik untuk seluruh warga  SMK PGRI 2 Cimahi sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini
2.          Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya keputusan ini.




Ditetapkan  di :   Cimahi
Tanggal           :   27 Juli  2010

Kepala SMK PGRI 2 Cimahi,



Drs. YOYO WALUYO
NIP  19600120 198603 1 009
Lampiran
BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
Pengertian

Kode etik akademik adalah norma, kaidah, dan peraturan-peraturan yang sifatnya mengatur dan mengikat seluruh warga SMK PGRI 2 Cimahi.

Pasal 2
Tujuan
Tujuan dirumuskannya kode etik akademik SMK PGRI 2 Cimahi yaitu untuk menata pola tingkah laku seluruh warga sekolah  melalui penerapan norma, kaidah, dan peraturan yang sifatnya mengatur dan  mengikat  sebagai upaya  menciptakan  lingkungan yang konsisten  (kondusif, strategis,  indah, sehat, dan tentram).


Pasal 3
 Kewajiban Warga Sekolah
1.        Dalam melakukan interaksi, setiap warga sekolah harus selalu menerapkan nilai-nilai karakter bangsa sebagai cerminan budaya sekolah
2.        Untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, strategis dan tentram maka seluruh warga sekolah harus berupaya memelihara “kebersihan diri” dengan cara bersikap terbuka, jujur, tidak saling curiga, bertanggung jawab, menghargai hak warga sekolah yang lain, dan sikap-sikap lainnya yang mendukung.
3.        Untuk menciptakan lingkungan yang indah dan sehat maka seluruh warga sekolah harus berupaya memelihara “kebersihan lingkungan” dengan cara tidak membuang sampah sembarangan, menjaga kerindangan lingkungan sekolah, dan cara-cara lainnya yang mendukung.


BAB  III
KODE ETIK PIMPINAN
Pasal 4
Pola Interaksi Antar Pimpinan
1.        Setiap unsur pimpinan (dalam hal ini para wakil Pembantu Urusan) wajib memperlakukan pimpinan lainnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan
2.        Setiap unsur  pimpinan tidak diperkenankan mengambil alih tugas pokok dan fungsi pimpinan lainnya
3.        Setiap unsur pimpinan wajib menjaga rahasia jabatan

BAB  IV
KODE ETIK GURU
Guru adalah figur keteladanan bagi para  peserta didik dan karyawan SMK PGRI 2 Cimahi, maka sebagai seorang guru harus memiliki kepribadian yang berkarakter dan memperlihatkan keprofesionalannya terutama pada saat berinteraksi dengan warga sekolah lainnya.

Pasal 5
Etika Guru Dalam Berpenampilan
1.        Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandangnya
2.        Pakaian guru di kantor dan di ruang kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional
3.        Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan SMK PGRI 2 Cimahi  adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pihak pengundang agar mencerminkan citra professional
4.        Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih, dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu baik selama di ruang kantor maupun selama di ruang kelas




Pasal 6
Etika Guru Terhadap Komitmen Waktu
1.        Guru SMK PGRI 2 Cimahi harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu
2.        Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
3.        Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada para siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non-akademik
4.        Guru harus menginformasikan kepada Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah dan juga kepada Guru Piket apabila tidak hadir pada jam di mana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas.

Pasal 7
Etika Guru Dalam Melaksanakan Tugas
1.        Guru berkewajiban membuat administrasi guru secara lengkap
2.        Guru melaksanakan tugas mengajar dengan penuh rasa tanggung jawab
3.        Guru memberikan penilaian terhadap hasil belajar siswa berdasarkan acuan norma yang benar
4.        Guru memberikan contoh teladan nilai-nilai karakter  kepada para siswa dan  berusaha menerapkan nilai-nilai karakter yang positip untuk meningkatkan kecakapan hidup siswa
5.        Guru terbuka menerima masukan baik berupa saran maupun kritik dari para siswa demi peningkatan proses belajar mengajar
6.        Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai
7.        Guru dilarang merokok selama melaksanakan kegiatan belajar mengajar di ruang kelas
8.        Guru dilarang memberikan sanksi atas pelanggaran disiplin yang dapat merendahkan harkat dan martabat siswa
9.        Guru tidak diperkenankan memberikan sanksi yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di SMK PGRI 2 Cimahi
10.    Guru dilarang memberikan perlakuan subjektif kepada siswa atas dasar adanya hubungan kekeluargaan, suku, agama, dan ras.


BAB  V
KODE ETIK KARYAWAN
Karyawan SMK PGRI 2 Cimahi adalah figur karyawan yang siap memberikan pelayanan administrasi yang handal dan loyal sehingga siap mengoptimalkan manajemen informasi sekolah.

Pasal  8
Etika Karyawan Dalam Berpenampilan
1.        Pakaian karyawan SMK PGRI 2 Cimahi harus disesuaikan dengan peranan yang disandang oleh karyawan waktu berpakaian tersebut dikenakan
2.        Pakaian karyawan SMK PGRI 2 Cimahi di kantor dan di luar kantor untuk peranan sebagai karyawan adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra professional
3.        Karyawan  harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih, dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu kelancaran pelayanan administrasi dengan pihak-pihak yang membutuhkan

Pasal  9
Etika Karyawan Dalam Komitmen Waktu
1.        Karyawan SMK PGRI 2 Cimahi harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu
2.        Karyawan memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu
3.        Hari kerja untuk karyawan adalam 6 (enam) hari kerja
4.        Karyawan harus menginformasikan ke Kepala Urusan Tata Usaha apabila tidak hadir

Pasal  10
Etika Karyawan Dalam Bertugas
1.        Karyawan berkewajiban melaksanakan seluruh pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional
2.        Karyawan berkewajiban memberikan pelayanan administrasi secara prima dan professional kepada pihak-pihak yang memerlukan baik pihak intern (warga sekolah) maupun pihak ekstern
3.        Karyawan tidak memilah-milah dalam memberikan pelayanan administrasi kepada warga sekolah yang  membutuhkan
BAB  VI
KODE ETIK SISWA
Siswa adalah  warga sekolah yang siap menimba ilmu di SMK PGRI 2 Cimahi dengan bimbingan dan pelayanan dari para guru.

Pasal  11
Etika Siswa Dalam Belajar
1.        Siswa wajib hadir masuk kelas tepat waktu
2.        Siswa harus mentaati semua aturan dan tata tertib  yang berlaku di SMK PGRI 2 Cimahi
3.        Siswa wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diajarkan oleh para guru di kelasnya
4.        Siswa wajib hadir minimal 95 % dalam satu tahun ajaran (hitungan kumulatif)
5.        Siswa yang tidak hadir karena sakit (surat orang tua/dokter) tidak diperhitungkan dalam persentase ketidakhadiran

Pasal 12
Hak Siswa Menggunakan Fasilitas
1.        Siswa berhak menggunakan fasilitas laboratorium komputer, laboratorium mengetik manual, dan laboratorium bahasa  di bawah pengawasan guru mata pelajaran
2.        Siswa berhak memanfaatkan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran proses belajarnya
3.        Siswa berhak mendapat fasilitas layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran, terkait dengan kesulitan dalam memahami materi maupun penyelesaian tugas yang diberikan
4.        Siswa berhak mendapat fasilitas layanan konsultasi dengan wali kelas, terkait dengan masalah yang timbul di kelas yang bersangkutan
5.        Siswa berhak mendapat fasilitas layanan konsultasi dengan guru BP/BK, terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan siswa yang bersangkutan





Pasal 13
Larangan Bagi Siswa
Siswa dilarang keras menghina, mengejek, bertindak anarkis, dan berlaku tidak sopan kepada pimpinan, guru, maupun karyawan, termasuk memberikan gelar/sebutan tertentu yang tidak sepatutnya, baik lisan maupun tulisan

Pasal 14
Sanksi Bagi Siswa
1.        Siswa tidak diikutsertakan pada ulangan umum, ujian nasional dan yang sejenisnya, apabila :
a.      Melakukan penyalahgunaan dan/atau menggunakan dengan sengaja titipan uang sekolah yang berkenaan dengan penyelenggaraan ulangan tengah semester, ulangan umum, maupun ujian nasional.
2.        Siswa diberhentikan sementara, apabila  :
a.      Sudah diberikan peringatan 3 (tiga) kali tanpa adanya itikad untuk memperbaiki diri sebagaimana ketentuan yang telah digariskan dalam tata tertib sekolah
b.      Orang tua atau wali siswa tidak mengindahkan undangan untuk penyelesaian kasus tanpa alas an yang jelas dan yang dapat dipertanggungjawabkan
3.        Siswa tidak diperkenankan memasuki lingkungan  sekolah,  apabila  :
a.      Tidak memakai pakaian pakaian seragam anak sekolah (PSAS) sesuai dengan ketentuan dan/atau berpakaian tidak rapih dan/atau berpakaian kotor tanpa alas an yang jelas dan yang dapat dipertanggunjawabkan
b.      Membuat kegaduhan dan/atau keonaran di kelas dan/atau melecehkan guru dan/atau mengganggu teman dan/atau tidak mengindahkan peringatan guru dan/atau tidak mengerjakan tugas-tugas yang diberikan guru tepat waktu tanpa alas an yang jelas dan yang dapat dipertanggungjawabkan
4.        Siswa menerima perlakuan penahanan barang-barang dan/atau penyitaan barang, apabila  :
a.      Memakai pakaian yang tidak diperbolehkan dipakai di lingkungan sekolah seperti jaket, topi dan lain-lain selain dari pakaian seragam sekolah tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
b.      Membawa dan/atau memakai barang-barang dan/atau benda-benda yang dipandang oleh pihak sekolah dapat mengganggu  dan membahayakan dan/atau benda yang tidak layak dibawa atau dipakai
c.       Khusus untuk putra memakai kalung, gelang, giwang, cincin, dan sabuk yang membahayakan  dan barang-barang lainnya yang dipandang oleh pihak sekolah tidak layak dipakai
d.      Membawa dan/atau membaca buku-buku dan gambar-gambar dan/atau brosur yang berbau pornografi dan yang sejenisnya yang dipandang oleh pihak sekolah tidak layak dilihat atau dibawa dan/atau dibaca untuk digunakan sendiri maupun untuk orang lain
e.      Memakai lambing dan/atau logo, badge, dan identitas lain di luar identitas sekolah yang harus dikenakan di sekolah
5.        Siswa  dikembalikan kepada orang tua, apabila  :
a.      Berkelahi dengan teman satu sekolah dan/atau teman dari sekolah lain dan/atau orang lain baik pada saat berangkat sekolah dan/atau pulang sekolah maupun pada jam-jam sekolah tanpa alasan yang jelas dan yang dapat dipertanggungjawabkan
b.      Membawa dan/atau mempergunakan senjata tajam dan/atau senjata api dan/atau narkotika dan sejenisnya dan/atau minuman keras dan/atau obat-obat terlarang, baik untuk dipergunakan sendiri maupun untuk dipergunakan orang lain baik pad saat berangkat sekolah dan/atau pulang sekolah maupun pada jam-jam sekolah
c.       Melakukan tindakan ang dapat merugikan (berupa ancaman dan pemerasan) serta mencelakakan orang lain dengan sengaja pada saat berangkat dan/atau pulang sekolah maupun pada jam-jam sekolah
d.      Terlibat tindak criminal baik mengakibatkan  berurusan dengan petugas maupun yang tidak, baik terjadi di lingkungan rumah, lingkungan sekolah maupun tempat-tempat lainnya.
e.      Memanipulasi dan/atau merusak dan/atau melakukan sesuatu pekerjaan yang mengakibatkan hilangnya sesuatu benda dan/atau mengganggu data dan berkas-berkas sekolah serta kekayaan sekolah dan/atau fasilita sekolah dengan sengaja
f.        Tidak mengindahkan peringatan dan/atau peringatan keras atau sanksi-sanksi lain dengan sengaja
g.      Tidak dapat menjaga nama baik almamater dengan sengaja
BAB  VII
PENUTUP

Pasal 15
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh

Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian

Pasal 17
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                                       Ditetapkan  di             :   Cimahi
                                                                       Tanggal                       :  27 Juli  2010

                                                                       Kepala SMK PGRI 2 Cimahi,


                                                                       Drs. YOYO WALUYO
                                                                       NIP  19600120 198603 1 009